PERJANJIAN
KERJA BERSAMA
PENGERTIAN
Untuk
mengetahui hak dan kewajiban secara pasti dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan dan ketenangan kerja maka perlu adanya suatu pedoman/aturan dalam
pelaksanaan hubungan kerja.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu kesepakatan secara
tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang dibuat secara bersama – sama
antara pengusaha atau beberapa pengusaha dengan organisasi serikat
pekerja/gabungan organisasi serikat pekerja yang sudah terdaftar pada instansi
yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
Organisasi serikat pekerja ini minimal mempunyai anggota 50 % lebih dari
seluruh Karyawan yang ada di perusahaan. Persyaratan ini harus dipenuhi karena
kalau kurang maka dapat berkoalisi dengan organisasi serikat pekerja sampai
mencapai 50 % lebih atau dapat juga meminta dukungan dari karyawan lainnya.
Dalam hal
suatu perusahaan terdapat lebih dari 1 serikat pekerja/buruh maka yang berhak
mewakili pekerja/buruh adalah serikat pekerja/buruh yang memiliki anggota lebih
dari 50 % dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut.
Adapun
dasar dibuatnya perjanjian Kerja Bersama ini merujuk pada Undang – undang No. 18 Tahun 1956 yang
diratifikasi dari Konvensi No. 98 Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)
mengenai berlakunya dasar - dasar dari hak untuk berorganisasi dan berunding
bersama, Kemudian oleh pemerintah dikeluarkan :
1.
Undang - undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diatur mulai dari pasal 115
sampai dengan 135;
2.
Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep/48/Men/IV/2004 tentang Tata Cara
Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja
Bersama.
Fungsi
Perjanjian Kerja Bersama adalah sarana untuk memuat dan menuangkan kesepakatan baru
yang didasari atas kesepakatan antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha
yang disebut Lex Special artinya sebuah prodak yang tidak diatur dalam Undang –
undang maka dia akan menjadi normatif bila mana sudah disepakati dan dituangkan
dalam PKB serta telah diketahui oleh Dinas yang terkait dan mengikat kedua belah
pihak untuk dilaksanakan.
Tujuan
pembuatan Perjanjian Kerja Bersama :
1.
Mempertegas dan
memperjelas hak – hak dan kewajiban pekeja dan pengusaha
2.
Memperteguh dan
menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan
3.
Memetapkan secara
bersama syarat – syarat kerja keadaan industrial yang harmonis dan atau
hubungan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam peraturan perundang –undangan.
Manfaat Perjanjian
Kerja Bersama :
1.
Baik pekerja
maupun pengusaha akan lebih memahami tentang hak dan kewajiban masing – masing
2.
Mengurangi
timbulnya perselisihan hubungan industrial atau hubungan ketenagakerjaan
sehingga dapat menjamin kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha
3.
Membantu ketenangan
kerja pekerja serta mendorong semangat dan kegaitan bekerja yang lebih tekun
dan rajin
4.
Pengusaha dapat
menganggarkan biaya tenaga kerja (labour cost) yang perlu dicadangkan atau
disesuaikan dengan masa berlakunya PKB.
Perundingan
Kerja Bersama dimulai dengan menyepakati Tata Tertib Perundingan yang sekurang
- kurangnya memuat :
§ Tujuan pembuatan tata tertib;
§ Susunan tim perundingan;
§ Lamanya masa perundingan;
§ Materi perundingan;
§ Tempat perundingan;
§ Tata cara perundingan;
§ Cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan;
§ Sahnya perundingan;
§ Biaya perundingan .
Biaya
perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama menjadi beban pengusaha, kecuali
disepakati lain oleh kedua belah pihak.
Tata Tertib
Perundingan sangat penting ditetapkan karena hal ini menyangkut :
§ Masalah hak dan kewajiban tim perundingan masing – masing
pihak (khususnya mengenai dispensasi bagi tim perunding dari pihak serikat
pekerja)
§ Masalah legalitas tim perunding dari masing – masing
pihak (khususnya menyangkut keabsahan status selaku tim perunding serta
kewenangannya untuk mengambil keputusan)
§ Masalah kewenangan tentang siapa pembuat keputusan
(decision maker) dari masing – masing tim perunding
§ Masalah tata cara pengesahan materi perundingan
§ Jadwal/waktu perundingan
§ Fasilitas bagi tim perunding selama perundingan berjalan.
Tata Cara dalam
Perundingan :
§ Baik tim perunding dari serikat pekerja maupun tim
perunding dari perusahaan harus menetapkan seorang juru bicara
§ Juru bicara dalam tim perundingan tidak harus ketua tim
perundingan akan tetapi orang yang benar – benar dianggap mampu/menguasai etika
perundingan
§ Setiap materi/konsep PKB yang akan dibahas harus
disampaikan oleh juru bicara tim perundingan
§ Setiap materi/konsep yang akan dibahas selanjutnya
dicatat dalam risalah perundingan yang dilakukan oleh notulis
§ Materi/konsep PKB yang telah dibahas selanjutnya dicatat
dalam risalah perundingan yang dilakukan oleh notulis
§ Materi/konsep PKB yang belum disepakati dapat
dipending/tunda untuk selanjutnya dibahas kembali setelah seluruh konsep PKB selesai
dirundingkan
§ Dalam hal ternyata ada materi/konsep yang tidak dapat
disepakati maka dapat melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab
dibidang ketenagakerjaan, antara lain :
1.
Instansi yang
bertanggung jawab dibidang ketenagakerjan di Kabupaten/Kota apabila lingkup
berlakunya perjanjian kerja bersama hanya mencakup satu Kabupaten/Kota;
2.
Instansi yang
bertanggung jawab dibidang ketenagakerjan di Provinsi, apabila lingkup
berlakunya perjanjian kerja bersama lebih dari satu Kabupaten/Kota di satu Provinsi;
3.
Ditjen Pembina
Hubungan Industrial pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi apabila lingkup
berlakunya perjanjian kerja bersama lebih dari satu provinsi.
Yang
penyelesaiannya melalui mediasi dan akan dikeluarkan ajnuran oleh mediator
tersebut, para pihak atau salah satu
pihak tidak menerima anjuran mediator maka atas kesepakatan para pihak mediator
melaporkan kepada Menteri untuk menetapkan langkah – langkah penyelesaian,
kemudian menteri dapat menunjuk pejabat untuk melakukan penyelesaian pembuatan
PKB dan apabila tidak juga mencapai kesepakatan maka salah satu pihak dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial didaerah hukum tempat
pekerja/buruh bekerja.
§ Setelah seluruh isi konsep PKB dirundingkan dan
disepakati maka isi konsep PKB tersebut disalin kembali berdasarkan yang telah
disepakati untuk selanjutnya dilakukan penanda tanganan secara keseluruhan oleh
kedua belah pihak
§ Penandatangan PKB oleh serikat pekerja/buruh dilakukan
oleh Ketua dan Sekretaris pengurus serikat pekerja/buruh dan dari pihak
perusahaan dilakukan oleh Presiden direktur/Direktur utama perusahaan tersebut.
Setelah
perjanjian kerja bersama disepakati dan ditandatangani oleh pengusaha dan wakil
pekerja dalam hal ini oleh pengurus serikat pekerja (minimal ketua dan
sekretaris) maka selanjutnya didaftarkan pada instansi pada instansi yang
bertangung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan maksud :
1.
Sebagai alat
monitoring dan evaluasi pengaturan syarat – syarat kerja yang dilaksanakan di
perusahaan;
2.
Sebagai rujukan utama
jika terjadi perselisihan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama.
Kerangka
isi Perjanjian Kerja Bersama antara lain :
a.
Mukadimah
b.
Umum
Ø Istilah – istilah
Ø Pihak – pihak yang mengadakan kesepakatan
Ø Luasnya kesepakatan
Ø Kewajiban pihak – pihak yang mengadakan kesepakatan
c.
Pengakuan, Jaminan
dan Fasilitas bagi Serikat Pekerja/Buruh
Ø Pengakuan hak – hak pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh
Ø Jaminan bagi Serikat Pekerja/Buruh
Ø Fasilitas bagi Serikat Pekerja/Buruh
Ø Lembaga kerja sama bipartit
Ø Pendidikan dan penyuluhan hubungan industrial
d.
Hubungan Kerja
Ø Penerimaan pekerja baru
Ø Masa percobaan
Ø Surat keputusan pengangkatan
Ø Golongan dan jabatan pekerja
Ø Kesempatan berkarir
Ø Pendidikan dan pelatihan kerja
Ø Mutasi dan prosedurnya
Ø Penilaian prestasi kerja
Ø Promosi
Ø Tenaga kerja asing
e.
Waktu kerja,
istilah kerja dan lembur
Ø Hari kerja
Ø Jam kerja, istirahat dan shift kerja
Ø Lembur
Ø Perhitungan upah lembur
f.
Pembebasan dari
kewajiban bekerja
Ø Istirahat mingguan
Ø Hari libur resmi
Ø Cuti tahunan
Ø Cuti besar
Ø Cuti haid
Ø Cuti hamil
Ø Cuti sakit
Ø Ijin meninggalkan pekerjaan dengan upah
Ø Ijin meninggalkan pekerjaan tanpa upah
g.
Keselamatan dan
kesehatan kerja (K3)
Ø Prinsip – prinsip K3
Ø Hygienis perusahaan dan kesehatan
Ø Pakaian kerja dan sepatu kerja
Ø Peralatan kerja
Ø Alat pelindung diri
Ø Panitia pembina keselamatan kesehatan kerja
h.
Pengupahan
Ø Pengertian upah
Ø Prinsip dasar dan sasaran
Ø Dasar penetapan upah
Ø Komponen upah
Ø Waktu pemberian upah
Ø Administrasi upah
Ø Tunjangan jabatan
Ø Tunjangan keluarga
Ø Tunjangan keahlian
Ø Tunjangan keahlian
Ø Tunjangan perumahan
Ø Tunjangan tempat kerja yang membahayakan keselamatan
Ø Uang makan
Ø Uang transport
Ø Premi hadir
Ø Premi shift
Ø Premi produksi/bonus
Ø Premi perjalanan
dinas
Ø Tunjangan hari raya
Ø Jasa produksi/bonus
Ø Tunjangan masa kerja
Ø Upah minimum
Ø Skala upah
Ø Penyesuaian upah
Ø Kenaikan upah atas dasar premi
Ø Kenaikan upah karena promosi
Ø Pajak penghasilan
i.
Pengobatan dan
perawatan
Ø Poliklinik perusahaan
Ø Pengobatan diluar poliklinik
Ø Perawatan dirumah sakit
Ø Biaya bersalin
Ø Pembelian kaca mata
Ø Pengobatan pada dokter spesialis
Ø Keluarga berencana
Ø Konsultasi psikologis & tes bakat anak
j.
Jaminan sosial
Ø Jaminan kecelakaan kerja
Ø Jaminan kematian
Ø Jaminan hari tua
Ø Dana pensiun
k.
Kesejahteraan
l.
Tata tertib kerja
Ø Kewajiban dasar pekerja
Ø Larangan – larangan
Ø Pelanggaran yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan
kerja (PHK)
Ø Sanksi atas pelanggaran tata tertib kerja
m.
Pemutusan
hubungan kerja
n.
Penyelesaian
keluh kesah pekerja
Ø Tata cara penyelesaian keluh kesah
o.
Pelaksanaan dan
penutup
p.
Tanda tangan para
pihak.
Syarat –
syarat berlakunya antara lain ;
1.
Satu perusahaan
hanya dapat dibuat satu Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku bagi seluruh
pekerja/buruh diperusahaan yang bersangkuan;
2.
Apabila perusahan
memiliki cabang, maka dibuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) induk yang berlaku
disemua cabang perusahaan serta dapat dibuat PKB turunan yang berlaku di masing
– masing cabang perusahaan;
3.
PKB induk memuat
ketentuan – ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang perusahaan sedang PKB
turunan yang dibuat cabang memuat pelaksanaan PKB induk yang disesuaikan dengan
kondisi cabang perusahaan masing – masing;
4.
Dalam hal
beberapa perusahaan tergabung dalam satu grup dan masing – masing mempunyai
badan hukum sendiri, maka PKB dibuat dan dirundingkan oleh masing – masing
perusahaan.
Setelah
ditandatangani oleh para pihak maka dilakukan Pendaftaran dengan dilampiri
naskah perjanjian kerja bersama yang dibuat rangkap tiga bermaterai cukup yang
telah ditandatangani oleh pengusaha dan serikat pekerja/buruh.
Setelah
menerima surat keputusan pendaftaran perjanjian kerja bersama , maka pengusaha
dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dan memberitahukan pada
seluruh pekerja/buruh tentang isi perjanjian tersebut atau kalau ada beserta
perubahannya.