UMK Tahun 2012
Berdasarkan data dari Dirjen
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga
Kerja (pekan terakhir 2010), kenaikan Upah Minimum provinsi (UMP) 2011
tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat yang mengalami peningkatan sebesar
16,53 %.
Kenaikan UMP di Papua Barat adalah
dari Rp 1.210.000 di tahun 2010 menjadi Rp 1.410.000 di tahun 2011 mendatang.
Sementara Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Papua Barat adalah Rp 1.800.000.
DKI Jakarta menempati urutan kedua
yang mengalami peningkatan sebesar 15,38 %, yaitu dari Rp 1.118.009 menjadi Rp
1.290.000 dengan KHL Rp 1.404.829. Peringkat berikutnya ditempati oleh
Kalimantan Tengah dengan kenaikan sebesar 15 %, yaitu dari Rp 986.589 menjadi
Rp 1.134.580 dan KHL-nya sebesar Rp 1.095.000.
Peringkat UMP terendah ditempati
oleh Jawa Tengah yang mengalami kenaikan hanya 2,27 % yaitu dari Rp 660.000
menjadi Rp 675.000 dengan KHL Rp 833.465. Peringkat berikutnya diduduki oleh
Nanggroe Aceh Darusalam, yaitu dari RP 1.350.000 menjadi Rp 1.300.000 atau
mengalami kenaikan sebesar 3,85 % dengan KHL-nya sebesar Rp 1.467.145.
Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan
Jawa Tengah tidak mengajukan kenaikan UMP. Hal ini menyebabkan pemerintah di
ketiga provinsi tersebut mengambil upah minimum kabupaten (UMK) terendah di
wilayahnya. UMP Jawa Barat diambil dari UMK terendah, yaitu di kota Banjar,
sebesar Rp 732.000. Jawa Timur mengambil UMK terendah dari Kabupaten Magetan,
Ponorogo, dan Pacitan yang tercatat sebesar Rp 705.000. Sedangkan Jawa Tengah
mengambil UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar Rp 675.000.
Masing-masing provinsi mengalami
tingkat kenaikan UMP yang berbeda-beda, tergantung dari tingkat inflasinya. UMP
tersebut tidak ditentukan oleh menteri tenaga kerja, tetapi ditentukan oleh
pimpinan daerah.
Berikut ini data lengkap
perbandingan UMP 2010 dengan UMP 2011:
1. Aceh, naik dari Rp 1,3 juta
menjadi Rp 1.350.000
2. Sumatera Utara, naik dari Rp
965.000 menjadi Rp 1.035.500
3. Sumatera Barat, naik dari Rp
940.000 menjadi Rp 1.055.000
4. Riau, naik dari Rp 1.016.000
menjadi Rp 1.120.000
5. Kepulauan Riau naik dari Rp
925.000 menjadi Rp 975.000
6. Jambi, naik dari Rp 900.000
menjadi Rp 1.028.000
7. Sumatera Selatan, naik dari Rp
927.825 menjadi Rp 1.048.440
8. Bangka Belitung, naik dari Rp
910.000 menjadi Rp 1.024.000
9. Bengkulu naik dari Rp 780.000
menjadi Rp 815.000
10. Lampung, naik dari Rp 767.500
menjadi Rp 855.000
11. Jawa Barat,naik dari Rp 671.500
menjadi Rp 732.000
12. DKI Jakarta, naik dari Rp
1.118.009 menjadui Rp 1.290.000
13. Banten, naik dari Rp 955.300
menjadi Rp 1000.000
14. Jawa Tengah, naik dari Rp
660.000 menjadi Rp 675.000
15. Yogyakarta, naik dari Rp 745.694
menjadi Rp 808.000
16. Jawa Timur, naik dari Rp 630.000
menjadi Rp 705.000
17. Bali, naik dari Rp 829.316
menjadi Rp 890.000
18. Nusa Tenggara Barat, naik dari
Rp 890.775 menjadi Rp 950.000
19. Nusa Tenggara Timur, naik dari
Rp 800.000 menjadi 850.000
20. Kalimantan Barat, naik dari Rp
741.000 menjadi Rp 802.500
21. Kalimantan Selatan, naik dari Rp
1.024.000 menjadi Rp 1.126.000
22. Kalimantan Tengah, naik dari Rp
986.590 menjadi Rp 1.134.580
23. Kalimantan Timur, naik dari Rp
1.002.000 menjadi Rp 1.084.000
24. Maluku, naik dari Rp 840.000
menjadi Rp 900.000
25. Maluku Utara tahun 2010 Rp
847.000, tahun 2011 belum diputuskan
26. Gorontalo, naik dari Rp 710.000
menjadi Rp 762.500
27. Sulawesi Utara, naik dari Rp
1.000.000 menjadi Rp 1.080.000
28. Sulawesi Tenggara, naik dari Rp
860.000 menjadi Rp 930.000
29. Sulawesi Tengah, naik dari Rp
777.500 menjadi Rp 827.500
30. Sulawesi Selatan, naik dari Rp
1000.000 menjadi Rp 1.100.000
31. Sulawesi Barat, naik dari Rp
944.200 menjadi Rp 1.006.000 (proses gubernur)
32. Papua, naik dari Rp 1.316.500
menjadi Rp 1.403.000 (proses gubernur)
33. Papua Barat naik dari Rp
1.210.000 menjadi Rp 1.410.000
Sumber:
http://www.the-az.com/upah-minimum-regional-2011/
Pemutakhiran
Terakhir ( Minggu, 30 Januari 2011 17:31 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar