Rabu, 14 Maret 2012

Masalah Magang di Indonesia


A.  Latar belakang masalah
      Indonesia menganut azas hubungan industrial Pancasila yang merupakan  prinsip dasar dalam pelaksanaan hubungan hukum ketenagakerjaan. Menurut pemerintahan Orde Baru, hubungan industrial Indonesia harus di dasarkan pada ideologi Negara Pancasila yang sesuai dengan spirit kebudayaan Indonesia dan cara pandang orang-orang Indonesia[1].  Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur  pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila  dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945[2]. 
        Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja[3].   Menurut Soedarjadi Hukum ketenagakerjaan adalah merupakan suatu peraturan-peraturan tertulis atau tidak tertulis yang mengatur seseorang mulai dari sebelum, selama, dan sesudah tenaga kerja berhuhungan dalam ruang lingkup di bidang ketenagkerjaan  dan apabila dilanggar dapat terkena sanksi perdata atau pidana termasuk lembaga-lembaga penyelenggara swasta yang terkait dibidang tenaga kerja.[4]  Pelaksanaan hubungan industrial dalam praktek melalui hubungan kerja.  Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah[5].
         Alternatif perjanjian dalam hubungan kerja yang ditentukan peraturan perundang-undangan diantaranya Perjanjian  kerja waktu tertentu untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama tiga tahun, untuk pekerjaan yang bersifat musiman, untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, perjanjian kerja harian lepas dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu[6]
        PT. Bank Central Asia Tbk  cabang Pangkalpinang  menggunakan perjanjian  magang dalam hubungan ketenagakerjaan untuk pekerjaan sebagai teller.  Berdasarkan perjanjian magang jangka waktunya satu tahun dan dapat di perpanjang sampai dengan tiga tahun sesuai penilaian dan keinginan pihak perusahaan atau di dasarrkan pada standar kompetensi kerja.   Indikator kompetensi pekerjaan sebagai teller yang harus dipenuhi peserta magang tidak dimuat dalam perjanjian magang, serta apakah hak-hak peserta magang telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan[7].
        Realitas kondisi kerja dengan hak-hak legalnya yang umumnya belum terpenuhi memang masih memprihatinkan.  Jika selama ini perhatian kita lebih terfokus pada pekerjaan permanen (buruh pabrik, karyawan perusahaan , dan sebagainya), tetapi lalai dalam memperhatikan hak-hak pekerja magang.  Di hotel-hotel berbintang di Jakarta misalnya, para pekerja magang bekerja dan menjalankan tugas berikut tanggung jawab layaknya karyawan.  Mereka tidak mendapatkan upah, kecuali mendapatkan jatah makan sekali sehari[8].  
            Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi meminta kepada perusahaan di daerah seperti perusahaan pertambangan yang banyak di Kalimantan untuk menerima bahkan mencari peserta magang yang dapat dilatih, berikut petikan himbau Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin dalam keterangan pers usai Apel Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di GOR Sempaja Samarinda, Kalimantan Timur[9]:
Jangan hanya mengandalkan tenaga kerja asing, ambil putra putri terbaik hingga dipekerjakan di perusahaan tersebut di daerah untuk di latih sehingga bisa memajukan daerahnya sendiri, Tidak hanya potensi magang di berbagai perusahaan dalam negeri yang akan ditingkatkan namun juga pemagangan di luar negeri.

        Berdasarkan data, pemagangan dalam negeri pada tahuun 2010 mencapai 10.000 orang sementara luar negeri 2.250 orang.  Sementara peserta pemagangan mulai dari 1993 hingga tahun 2010 di negeri Sakura itu telah mencapai 41.057 orang, sedangkan  jumlah pemagangan dalam negeri dari 2007- 2010 mencapai 27.740 orang.  Sementara untuk rencana pemagangan dalam negeri pada 2011 ini mencapai 10.000 orang. Jumlah paling banyak dari Bali dengan 1.200 orang, kedua Kalimantan Timur per provinsi sebanyak 1000 orang, Jawa Tengah 880 orang, Sumatera Utara dan Lampung sebanyak 700 orang.  Sementara itu, Riau dan Banten masing-masing 600 orang, Yogyakarta 500 orang, DKI dan Sumatera Selatan 400 orang. Ada juga 360 peserta pemagangan dari Kalimantan Selatan dan 200 orang dari Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Barat[10].
         Pemagangan merupakan kegiatan dari sesorang melakukan pekerjaan dengan pihak lain diluar hubungan kerja dalam rangka untuk meningkatkan keterampilan , keahlian dan ilmu pengetahuan dengan tidak mendapatkan upah tetapi berbentuk isentif lain dengan suatu perjanjian .  Adapun syarat pemagangan adalah dengan membuat perjanjian kerja dengan waktu tertentu dan secara tertulis dan memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak[11].  Berdasarkan uraian diatas  menjadi penting untuk diteliti  sistem pemagangan  di Indonesia secara teoritis dan  apakah praktek pemagangan  di PT. Bank Central Asia Tbk telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sebaliknya


[1].  Susetiawan Konflik sosial kajian sosiologis hubungan buruh perusahaan dan Negara di  Indonesia,. Yogyakarta , Pustaka Pelajar, 2000.  hal  176.
[2] .  Maimun Hukum Ketenagakerjaan  Suatu Pengantar.  Jakarta , PT PRADNYA PARAMITA, 2007, hlm  119.
[3] .  Undang-undang NO 13 Tahun 2003  Tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat (1)
[4] .  Soedarjadi, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Yokyakarata , Pustaka Yustisia,  2008.  hlm 5.
[5] .  UU No 13 tahun 2003.  Tentang ketenagakerjaan pasal 1 ayat (15) 
[6] .  Keputusan Menteri tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.100/MEN/VI/2004  Tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu
[7] .  Perjanjian magang no.196/BCAPKP/SEPT/2010 antara pekerja dengan PT. Bank Central
AsiaTbk.
[8] .  Erman suparno NATIONAL MANPOWER STRATEGI (Strategi Ketenagakerjaan Nasional) Jakarta, PT. Kompas Media Nusantara, 2009, hlm 49.
[10] .  Ibid
[11] .  Soedarjadi. Op.cit  .hlm 11.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar