Kamis, 15 Maret 2012

Unsur-unsur Hubungan kerja


Lahirnya hubungan hukum antara pengusaha dengan pekerja didasari oleh suatu perjanjian kerja yang memiliki unsur pekerjaan, upah dan perintah[1].  Hubungan kerja menurut UU No 13 tahun 2003 Pasal 1 (15) Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
         Mantan guru besar hukum ketenagakerjaan Universitas Indonesia  Prof. Imam soepomo secara rinci menjelaskan pengertian dan unsur-unsur  hubungan kerja sebagai berikut: Pada dasarnya hubungan kerja, yaitu hubungan antara buruh dan majikan, terjadi setelah diadakan perjanjian, dimana buruh menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada majikan dengan menrima upah dan dimana majikan menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan buruh dengan membayar upah.                     
          Perjanjian yang sedemikian itu disebut perjanjian kerja.  Istilah perjanjian kerja menyatakan bahwa perjanjian ini mengenai kerja, yakni dengan adanya perjanjian kerja timbul kewajiban suatu pihak untuk bekerja, jadi berlainan dengan Peraturan ketenagakertaan  yang tidak menimbulkan hak atas dan kewajiban  untuk melakukan pekerjaan, tetapi memuat tentang syarat-syarat ketenagakerjaan. 
         Bekerja pada pihak lainnya, menunjukkan bahwa pada umumnya hubungan itu sifatnya ialah bekerja dibawah pimpinan pihak lain.  Sifat ini perlu dikemukakan untuk membedakannya dari hubungan antara dokter misalnya, dengan seorang yang berobat, dimana dokter itu melakukan pekerjaan untuk orang yang berobat, tetapi tidak dibawah pimpinannya.  karena itu perjanjian antara seorang dokter dengan orang yang berobat, bukanlah perjanjian kerja, tetapi perrjanjian untuk melakukan  pekerjaan tertentu; jadi dokter bukanlah buruh dan orang yang berobat bukanlah majikan dan hubungan antara mereka bukanlah hubungan hubungan-kerja[2]. 
          Adanya buruh ialah hanya jika ia bekerja dibawah pimpinan pihak lainnya dan adanya pengusaha  hanya, jika dia memimpin pekerjaan yang dilakukan oleh pihak kesatu.   Hubungan pekerja/buruh dan pengusaha  tidak juga terdapat pada perjanjian pemborongan-pekerjaan, yang ditujukan kepada hasil pekerjaan. 
Bedanya perjanjian pemborongan-pekerjaan dengan perjanjian melakukan pekerjaan tertentu ialah bahwa perjanjian ini tidak melihat hasil yang dicapai.  Jika yang berobat itu, tidak menjadi sembuh bahkan akhirnya misalnya meninggal dunia, namun dokter itu telah memenuhi  kewajibannya menurut perjanjian.  
Perjanjian dapat dibedakan menjadi dua yaitu[3]
1. Perjanjian dalam arti luas adalah setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagaimana yang dikendaki oleh para pihak, misalnya perjanjian tidak bernama atau perjanjian jenis baru.
2.   Perjanjian dalam arti sempit adalah hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan seperti yang dimaksud dalam Buku III KUHPerdata yang diatur dalam BAB II dan BAB V sampai dengan BAB  XVIII Buku III KuhPerdata misalnya perjanjian bernama. 
         Suatu perjanjian harus memenuhi azas-azas hukum perjanjian Dalam hukum perjanjian ada beberapa azas, namun secara umum azas perjanjian ada lima, yaitu[4] :
         1.      Azas kebebasan berkontrak
Kebebasan mengadakan perjanjaian adalah salah satu azas dalam hukum umum yang berlaku didunia, azas ini memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk mengadakan perjanjian tentang apa saja, asalkan tidak bertentangan atau sejauh tidak melanggar  peraturan perundang-undangan,  keteriban umum, dan kesusilaan. Dalam perkembangannya hal ini tidak lagi besifat mutlak tetapi relatif (kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab).  Azas inilah yang menyebabkan hukum perjanjian bersistem  terbuka.
      Jika dipahamin secara seksama maka azas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan kepada para pihak untuk[5] :
a.        Membuat atau tidak membuat perjanjian
b.      Mengadakan perjanjian dengan siapapun
c.       Menentukan isi perjanjain, pelaksanaan, dan persyaratan
d.      Menentukan bentuknya perjanjian yang secara tertulis atau secara lisan.
e.   Namun keempat syarat tersebut diatas boleh dilakukan dengan syarat tidak melanggar Undang-undang, ketertiban dan kesusilaan.
         2.   Azas konsensualisme
  Perjanjian lahir atau terjadi dengan adanya kata sepakat  (Pasal 1320, dan Pasal 1338).  Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkam kemauan para pihak.  Azas konsensualisme dapat ditelusuri dalam rumusan Pasal 1320 ayat 1, dalam pasal ini ditentuka bahwa salah satu syarat syahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak, dengan kata lain perjanjian itu syah jika jika sudah tercapai kesepakatan mengenai hal-hal pokok dan tidak diperlukan lagi formalitas[6].
3.            Azas mengikatnya suatu perjanjain (azas Pacta suntservanda)
Perjanjian yang dibuat secara syah berlaku sebagai Undang-undang bagi yang membuatnya  Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
4.              Azas itikad baik (Togoe dentrow)
Perjanjian harus dilaksnakan dengan itikad baik (pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata .  Itikad baik ada dua yakni :
a.       Bersifat obyektif, artinya mengindahkan kepatutan dan kesusilaan.  Contoh, Arman  melakukan perjanjian dengan  Budi membangun rumah, Arman ingin  memakai keramik cap gajah namun dipasaran habis, maka diganti cap semut oleh Budi
b.      Bersifat subjektif, artinya ditentukan sikap batin seseorang contohnya, Adi  ingin membeli motor kemudian datanglah  Badu  (berpenampilan preman) yang mau menjual motor tanpa surat-surat dengan harga sangat murah, Adi tidak mau membeli karena takut bukan barang halal atau barang tidak legal.
5.                  Azas kepribadian  (personalitas)
Pada umunya tidak seorangpun dapat mengadakan perjanjian, kecuali untuk dirinya sendiri.  Pengecualiannya terdapat dalam pasal 1317 KUHPerdata tentang janji untuk pihak ketiga. 
     Syarat syahnya perjanjain menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah sebagai    berikut : Sepakat (Toestemming)Kesesuaian, kecocokan, pertemuan kehendakdari yang mengadakan perjanjian atau pernyataan  kehendak yang di setujui antara pihak-pihak[7].
     Unsur-Unsur kesepakatan[8] : Adalah adanya Offerte (penawaran) yaitu pernyataan dari pihak yang menawarkan dan Acceptasi (penerimaan) adalah pernyataan pihak yang menerima penawaran.   Kecakapan di dalan dunia hukum, perkataan orang (persoon) berarti pendukung hak dan kewajiban yang juga disebut subyek hukum.  Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa setiap manusia baik warga Negara maupun orang asing adalah pembawa hak (subyek hukum) yang memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum namun, kewenangan tersebut harus didukung oleh kecakapan hukum dan kewenangan hukum[9].  Kecakapan berbuat adalah kewenangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum sendiri[10].
        Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu disini berbicara tentang objek perjanjian  (Pasal 1332 – 1334 KUHPerdata) objek perjanjian yang dapat dikatagorikan dalam pasal tersebut[11] yaitu  Objek yang akan ada  (kecuali warisan) asalkan dapat ditentukan jenis dapat dihitung dan  objek yang dapat diperdagangkan  (barang-barang yang dipergunakan untuk kepentingan umum  tidak dapat menjadi objek perjanjian).
                  Suatu sebab yang halal Sebab yang dimaksud adalah isi perjanjian itu sendiri atau tujuan dari para pihak mengadakan perjanjian (Pasal 1337 KUHPerdata).  Halal adalah tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan  kesusilaan. Selain Syarat Pasal 1320 KHUPerdata, sering ditentukan syarat atau formalitas tertentu dengan peraturaan perundang-undangan.
    Syarat kesepakatan dan kecakapan diatas biasanya disebut syarat subyektif, yakni mengenai subyeknya, bila syarat ini tidak dipenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan  (untuk membatalkan perjanjian itu harus ada inisiatif dari salah satu pihak yang dirugikan untuk membatalkannya[12]).
Batas waktu untuk membatalkan 5 tahun  (Pasal 1454 KUHPerdat
Syarat suatu hal tertentu dan sebab yang halal disebut syarat obyektif , yaitu mengenai obyeknya, bila syarat ini tidak dipenuhi maka perjanjian batal demi hukum (sejak semula dianggap tidak pernah ada perjanjian sehingga tidak perlu pembatalan)[13].  Terhadap perjanjian formil apabila tidak dipenuhi formalitasnya yang telah ditetapkan undang-undang maka perjanjian itu juga batal demi hukum[14].  Contoh perjanjian formil : Perjanjian penghibahan benda tidak bergerak haarus menggunakan akta notaris, perjanjian perdamaian harus secara tertulis
      Di dalam hukum ada tiga macam pembatalan yaitu[15] : Batal demi hukum (Kembali ke keadaan semula) artinya akibat dari perbuatan itu untuk sebagian atau seluruhnya bagi hukum dianggap tidak ada, tanpa diperlukan lagi putusan hakim untuk pembatalan.  Batal, Perbuatan dan akibatnya dianggap tidak pernah ada Tetapi memerlukan keputusan hakim untuk pembatalan.  Selanjutnya dapat dibatalkan yaitu Perbuatan dan akibatnya dianggap ada sampai saat adanya pembatalan tetapi memerlukan keputusan hakim untuk pembatalan.              Perkataan  batal dalam hukum  di dalam Pasal 1446 KUHPerdata artinya adalah dapat dibatalkan
           Perjanjian menurut namanya, dibedakan menjadi perjannjian bernama/nominaat dan perjanjian tidak bernama/innominaat/perjanjian jenis baru  (Pasal 1319 KUHPerdata)[16]. 
a.  Perjanjian khusus/ bernama/nominaat/ adalah perjanjian yang memiliki nama dan diatur dalam KUHPerdata[17].  Contoh perjanjian-perjanjian yang terdapat dalam buku III Bab V-XVIII  KUHPerdata  antara lain perjanjian jual beli, perjanjian tukar menukar, perjanjian sewa menyewa, perjanjian untuk  elakukan pekerjaan, perjanjian persekutuan, perjanjian tentang perkumpulan, perjanjian hibah, perjanjian penitipan barang, perjanjian pinjam pakai, perjanjian pinjam-meminjam, perjanjian bunga tetap atau bunga abadi, perjanjian untung-ungtungan, perjanjian pemberian kuasa, perjanjian penanggungan, perjanjian perdamaian.
b. Perjanjian tidak bernama/innominaat/perjanjian jenis baru adalah  perjanjian yang timbul tumbuh dan hidup dalam masyarakat karena azas kebebasan berkontrak dan perjanjian ini belum dikenal pada saat KUHPerdata di undangkan[18]. Perlu diingat bahwa KUHD dan KUHPerdata pada awal pembentukannya merupakan satu paket, maka perjanjian yang terdapat dalam KUHD misalnya perjanjian perwakilan khusus (makelar, agen, komisoner, ) perjanjian pengakutan, atau perjanjian asuransi, secara otomatis merupakan Perjanjian nominaat karena dikenal disaat KUHPerdata diundangkan. 
      Perjanjian innominaat didasarkan pada azas kebebasan berkontrak maka system pengaturan hukum perjanjian innominaat adalah sistem terbuka (open system), dan lain sebagainya[19]. Innominaat dibibedakan menjadi dua  yaitu[20]:
            a.  Perjanjian innominat yang diatur secara khusus dan dituangkan dalam bentuk undang-undang dan/atau telah diatur dalam pasal pasal  tersendiri, misalnya Kontrak production sharing yang diatur dalam UU NO 22 tahun  2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; contract joint venture yang diatur dalam UU NO 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing; kontrak karya yang diatur dalam UU N0 11 tahun 1967 tentang Pertambangan; kontrak konstruksi yang diatur dalan UU 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan lain-lain.
b.  Perjanjian innominaat yang diatur dalam peraturan pemerintah, misalnya tentang waralaba/frinchise yang diatur dalam Peraturan Pemerintah N0 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
         Perjanjian innominaat bersifat khusus sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan perjanjian nominaat bersifat umum sehingga disini azas lex spesialis derogate legi generale berlaku. Dengan demikian karena perjanjian kerja diatur secara khusus oleh peraturan-perundang-undangan ketenagakerjaan maka perjanjian kerja termasuk perjanjian innominat yang diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan.


[1] . Farianto & Darmanto Law firm Himpunan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara PHI tentang Pemutusan Hubungan Kerja disertai Ulasan Hukum. Jakarta PT.RajaGrafindo persada, 2009, hlm 3.
[2] . .  Imam soepomo Op.cid, hlm 70-71
[3] .  Andi Raharjo. Hukum Perjanjian di Indonesia . Yokyakarta, Pustaka Yustisia. 2009.hlm  41 & 69
[4] .  Salim HS. Perkembangan hukum kontrak innominaat di Indonesia Buku Kesatu. Jakarta : Sinar Grafika . 2003. Hlm 9.
[5] .  Handri Raharjo dalam R.Subekti Op.cit , hlm. 13-14
[6] .  BN. Marbun Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum . Jakarta.Wisma hijau. 2009. hlm 53/
[7] .  Handri raharjo dalam Mariam Badrulzaman Op.cit. hlm  98.
[8] .  ibid
[9].  R. Soeroso Perbandingan hukum perdata . (cetakan ke-3 Jakarta : Sinar Grafika. 1999) hal 139
[10] .  FX. Suhardana . Hukum Perdata I ,Jakarta,  Prenhallindo. 1987) hlm 6.
[11] .  Mariam Darus Badrulzaman , Op.cit. hal. 104-105
[12] .  R. Subekti Hukum Perjanjian . Op. cit,  hal. 20.
[13] .  Ibid
[14] .  Ibid
[15] .  Juni Raharjo Hukum Adminitrasi Indonesia  Pengetahuan Dasar , Yokyakarta,  Atma jaya. 1995). Hal 79.
[16] .  Salim HS. Op cit. hal 18.
[17] .  Djaja HS. Op. cit. hal 4 dan 17.
[18].  Salim HS. Op. cit,  hal 4 dan 17.
[19] .  Ibid,  hal.1
[20] .  Ibid,  hal. 2.

Sumber Hukum Ketenagakerjaan Indonesia


Hukum ketenagakerjaan kalau dipelajari lebih jauh cakupannya cukup luas.  Hukum ketenagakerjaan bukan hanya mengatur hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dalam pelaksanaan hubungan kerja tetapi juga termasuk seorang yang akan mencari kerja melalui proses yang benar ataupun lembaga-lembaga pelaksana yang terkait, serta menyangkut pekerja yang purna atau selesai bekerja[1] 
Hukum ketenagakerjaan adalah merupakan suatu peraturan-peraturan tertulis atau tidak tertulis yang mengatur seseorang mulai dari sebelum, selama, dan sesudah tenaga kerja berhubungan dalam ruang lingkup di bidang ketenagakerjaan dan apabila di langgar dapat terkena sanksi perdata atau pidana termasuk lembaga-lembaga penyelenggara swasta yang terkait di bidang tenaga kerja[2]
Pengertian ketenagakerjan berdasarkan ketentuan UU NO 13 tahun 2003 tentang adalah sebagai berikut[3] :
Pasal 1 (1)       Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Pasal 1 (2)    Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
         Pengertian tenaga kerja menurut UU NO 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja : Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat[4]
         Prof. Imam Soepomo, SH berpendapat  bahwa Hukum ketenagakerjaan  adalah himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah[5]. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia  Perburuhan adalah yang bertalian dengan urusan, pekerjaan dan keadaan kaum buruh : Undang-undang[6].  Dengan demikian adalah sepadan makna kata perburuhan dengan kata ketenagakerjaan, demikian pula dengan kata buruh atau pekerja adalah sama hakekatnya orang yang bekerja dengan menerima upah bukan pemberi upah. Perlu dicamkan semua itu sebenarnya hanyalah soal permufakatan  (afspraak) belaka artinya  dapat bermufakat kata tersebut[7].  Namun dalam penelitian ini penulis akan menggunakan kata ketenagakerjaan dalam uraian-uraian berikutnya.
         Semenjak zaman reformasi  ruang lingkup hukum ketenagakerjaan Indonesia telah diatur secara lengkap dalam UU NO 13 tahun 2003  yang terdiri dari XVIII Bab dan 193 Pasal dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I.     Ketentuan umum yaitu mengenai defenisi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang tersebut.
Bab II.    Landasan azas dan tujuan yang merupakan prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan pembangunan ketenagakerjaan.
Bab III.  Pengaturan  mengenai Kesempatan dan perlakuan yang sama dalam memperoleh pekerjaan tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama dan golongan.
Bab IV. Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan dalam kaitan penyusunan kebijakan, strategi dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
Bab V.    Pengaturan Pelatihan kerja dalam rangka membekali, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan produktivitas dan kesejahteraan.
Bab VI.  Penempatan tenaga kerja mengatur secara rinci tentang kesempatan yang sama, memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghsilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
Bab VII.  Perluasan kesempatan kerja hal ini merupakan upaya pemerintah untuk bekerja sama di dalam maupun di luar negeri dalam rangka  perluasan kesempatan kerja.
Bab VIII.  Pengaturan Penggunaan tenaga Kerja Asing
Bab IX.  Pengaturan Hubungan Kerja,
Bab X.  Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan.
Bab XI. Hubungan Industrial yang mengatur hubungan antara pekerja,   pengusaha dan pemerintah .
Bab XII.    Pemutusan hubungan kerja
Bab XIII.   Pembinaan.
Bab XIV.   Pengawasan,
Bab XV.    Penyidikan.
Bab XVI.   Ketentuan pidana dan sanksi administrative.
Bab XVII.  Ketentuan peralihan.
Bab XVIII  Penutup.    
         Beberapa ketentuan Pasal- pasal  dalam UU No 13 tahun 2003 yaitu : Pasal 158, 159, 160, 170, 158(1), 171, 158(1), 186, 137, dan Pasal 138(1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak digunakan lagi sebagai dasar hukum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 12/PPU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 tentang hak uji materil UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD RI tahun 1945, Berita Negara no 92 tahun 2004 tanggal 17 November tahun 2004 , jo Surat Edaran MENTERI Tenaga Kerja RI NO SE.13/MEN/SJ-HKI/I/2005       
               Undang-undang lainnya yang masih berhubungan dengan  ketenagakerjaan dalam arti selama bekerja adalah UU NO 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.  Defenisi Jaminan sosial tenaga kerja menurut Pasal 1 (1) Undang-undang ini : Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, hari tua dan meninggal dunia[8].
       Undang-undang yang berhubungan dengan ketenagakerjaa dalan arti sesudah bekerja diatur dalam UU NO 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.  Pengertian menurut ketentuan Pasal 1 (1) perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan pendapat antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan[9].  Sebagai peraturan pelaksana dari Undang-undang terebut diatas diatur dalam Peraturan pemerintah (PP), Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) dan Keputusan menteri tenaga kerja
        Sebagai pedoman dalam melaksanakan Pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia maka harus mengetahui          sejarah peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang pernah berlaku di Indonesia dari zaman kolonial, Orde lama dan Orde baru  adalah sebagai berikut[10]:
·               Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan  Pekerjaan di Luar Indonesia (Staatsblad tahun 1887 No. 8);
·               Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647);
·                     Ordonansi Tahun 1926 Peraturan Mengenai Kerja Anak-anak dan Orang Muda diatas Kapal (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 87);
·                     Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan kegiatan Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);
·                    Ordonansi tentang Pemulangan Buruh yang Diterima atau Dikerahkan Dari Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545);
·                    Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak-anak (Staatsblad) Tahun 1949 Nomor 8);
·                     Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undangundang Kerja tahun 1948 Nomor 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh   Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2);
·                     Undang-undang Nomor 21 tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 598 a);
·                     Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 8);
·                     Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana (Lembaran  Negara Tahun 1961 Nomor 207, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2270);
·                     Undang-undang Nomor 7 Pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (Lock Out) Di Perusahaan, Jawatan dan Badan yang Vital (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 67);
·                     Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
·                     Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3702);
·                     Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang  Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3791); dan
o           Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4042).  Undang-undang tersebut diatas telah dicabut dan tidak diberlakukan lagi.
         Sumber hukum berarti  tempat-tempat dari mana kita dapat mengetahui hukum yang berlaku, tempat-tempat dimana kita harus mengambil peraturan-peraturan hukum yang harus diterapkan[11].
        Prof. Imam Soepomo menyatakan :
Selama segala sesuatu mengenai hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha itu diserahkan kepada kebijaksanaan kedua belah pihak yang langsung berkepentingan itu, maka masih sukar untuk tercapainya suatu keseimbangan antara kepentingan kedua belah pihak yang sedikit banyak memenuhi rasa keadilan sosial yang merupakan tujuan pokok juga di ketenagakerjaan.

                 Sumber hukum  ketenagakerjaan  adalah sebagai berikut[12] :
a.     UNDANG-UNDANG
        Undang-undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dan dengan persetujuan  (jangan berbuat salah dengan mengatakan disyahkan) Dewan Perwakilan Rakyat.  Di samping Undang-undang ada Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang mempunyai kedudukan sama dengan undang-undang. Peratuan pemerintah pengganti undang-undang ini ditetapkan oleh presiden, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.  Peraturan tersebut harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut. 
           Diantara peraturan-peratuan tersebut yang kedudukannya dapat disamakan dengan undang adalah Wet.  Wet ini – dalam bahasa Indonesia adalah undang-undang dibentuk di Nederland oleh raja bersama-sama dengan Parlemen.  Contoh dari wet ini adalah Burjerlijk w  etboek voor Indonesie- sekarang ini disebut Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
b.      PERATURAN LAIN
        Peraturan lainnya ini kedudukannya adalah lebih rendah dari undang-undang dan pada umumnya merupakan peraturan pelaksana undang-undang.  Peraturan-peraturan itu adalah sebagai berikut :
1.      Peraturan pemerintah , peratuan pemerintah ini ditetapkan oleh Presiden untuk mengatur lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang.  Sejajar kedudukannya dengan peratuan pemerintah ini, adalah peraturan seorang Menteri yang oleh undang-undang diberi wewenang untuk mengadakan peraturan pelakananya.  Peraturan terakhir yang berlaku sekarang adalah Keputusan Menteri tenaga kerja.
2.      Keputusan Presiden, Keputusan Presiden ini yang tidak disebut keputusan pemerintah, atau dari zaman Hindia Belanda dahulu ; regeringsbesluit, pada umumnya tidak mengatur sesuatu, tetapi memutuskan sesuatu tertentu
3.      Peraturan atau keputusan instansi lain.  Suatu keistimewaan dalam hukum ketenagakerjaan ialah bahwa suatu instansi atau seorang pejabat yang tertentu diberi kekuasaan untuk mengadakan peraturan atau keputusan yang berlaku bagi umum (mengikat umum)
c.       KEBIASAAN
                 Kebiasaan atau hukum tidak tertulis ini, terutama yang tumbuh setelah perang dunia ke -2, berkembang dengan baik karena dua faktor yaitu: faktor pertama karena pembentukan undang-undang tidak dapat dilakukan secepat soal-soal perburuhan yang harus diatur, faktor kedua adalah peraturan-peraturan di zaman Hindia belanda dahulu sudah tidak lagi dirasakan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan aliran-aliran yang tumbuh di seluruh dunia.  Jalan yang ditempuh dalam keadaan yang sedemikian itu ialah  acap kali dengan memberikan tafsiran (interpretasi) yang disesuaikan dengan jiwa unang-undang dasar.
d.      PUTUSAN
           Dimana dan di masa aturan hukum hukum masih kurang lengkap putusan pengadilan tidak hanya memberi bentuk hukum pada kebiasaan tetapi-juga dapat dikatakan untuk sebagian besar menentukan, menetapkan hukum itu sendiri.
e.       PERJANJIAN
  Perjanjian kerja pada umumnya hanya berlaku antara buruh dan  majikan yang menyelenggarakannya, orang lain tidak terikat.  Walaupun demikian dari pelbagai perjanjaian kerja itu dapat diketahui apakah yang hidup pada pihak-pihak yang berkepentingan .  Lebih-lebih  dari perjanjian ketenagakerjaan, makin besar serikat buruh dan perkumpulan majikan yang menyelenggarakannya.  Dengan demikian maka aturan dalam perjanjian kerja bersama  mempunyai kekuatan hukum sebagai undang-undang.
f.       TRAKTAT
         Perjanjian dalam arti traktat mengenai soal perburuhan antara  Negara Indonesia dengan suatu atau beberapa Negara lain.  Perjanjian (konvesi, Convention) yang ditetapkan oleh konfrensi organisasi perburuhan internasional (international labour organisation conference) tidak dipandang sebagai hukum ketenagakerjaan  karena konvensi itu telah diratifisir oleh Negara Indonesia, tidak mengikat langsung golongan buruh dan majikan di Indonesia.
           Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat I dan 2 UU No 10 tahun 2008 tentang pembentukan  peraturan perundang-undangan  bahwa jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut [13]: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Peraturan pemerintah, Peraturan presiden, Peraturan Daerah  (Perda ) dan Peraturan desa
        Berdasarkan pendapat para ahli tersebut diatas dan UU 10 tahun 2008 maka Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan penelitian ini adalah sebagai berikut :
a.       Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 18 No. 23) khususnya pasal (1313, 1338,1320)
b.      UU NO 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 No: 39
c.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 TAHUN 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
d.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjain Kerja Waktu Tertentu.
e.        Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : KEP.48/MEN/IV/2004 tentang Tata cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan  serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
f.       Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : KEP.261/MEN/XI/2004 tentang Perusahaan yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja.
g.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : PER.08/MEN/III/2006  tentang Perubahan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-48/MEN/IV/2004  tentang Tata cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan  serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
h.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia    Nomor PER.22/MEN/IX/2009 Tentang  Penyelenggaraan Pemagangan di dalam Negeri.
i.        Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia


[1]Soedarjadi. Op.cit hlm. 5.
[2]Ibid. hlm 5.
[3] .  UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  Pasal 1 ayat (1)
[4] .  UU NO 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja pasal 1 (2).
[5].  Imam soepomo penyunting Helena poerwanto, Suliati Rachmat Pengantar Hukum Perburuhan, jakarata,  Djambatan 2003, hlm 13-25
[6] . Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia  edisi ke-2, Balai Pustaka Jakarta 1994. Hlm 159.
[7] .  Imam soepomo op.cid hlm, 35.
[8] . UU No 3 tahun 1992 Op. cit pasal  Pasal 1 (1)
[9] .  UU NO 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
[10] .  UU 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan  Bab XVIII  Penutup.
[11] . R. Subekti dan Tjitroisoedibio.,  Kamus hukum . Pradnya Paramita, Jakarta.. 2008 .hal. 103-104   
[12] .  Imam Soepomo Op. cit. hlm 26-31
[13] .  UU No 10 tahun 2008 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.