Kamis, 15 Maret 2012

Sumber Hukum Ketenagakerjaan Indonesia


Hukum ketenagakerjaan kalau dipelajari lebih jauh cakupannya cukup luas.  Hukum ketenagakerjaan bukan hanya mengatur hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dalam pelaksanaan hubungan kerja tetapi juga termasuk seorang yang akan mencari kerja melalui proses yang benar ataupun lembaga-lembaga pelaksana yang terkait, serta menyangkut pekerja yang purna atau selesai bekerja[1] 
Hukum ketenagakerjaan adalah merupakan suatu peraturan-peraturan tertulis atau tidak tertulis yang mengatur seseorang mulai dari sebelum, selama, dan sesudah tenaga kerja berhubungan dalam ruang lingkup di bidang ketenagakerjaan dan apabila di langgar dapat terkena sanksi perdata atau pidana termasuk lembaga-lembaga penyelenggara swasta yang terkait di bidang tenaga kerja[2]
Pengertian ketenagakerjan berdasarkan ketentuan UU NO 13 tahun 2003 tentang adalah sebagai berikut[3] :
Pasal 1 (1)       Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Pasal 1 (2)    Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
         Pengertian tenaga kerja menurut UU NO 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja : Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat[4]
         Prof. Imam Soepomo, SH berpendapat  bahwa Hukum ketenagakerjaan  adalah himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah[5]. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia  Perburuhan adalah yang bertalian dengan urusan, pekerjaan dan keadaan kaum buruh : Undang-undang[6].  Dengan demikian adalah sepadan makna kata perburuhan dengan kata ketenagakerjaan, demikian pula dengan kata buruh atau pekerja adalah sama hakekatnya orang yang bekerja dengan menerima upah bukan pemberi upah. Perlu dicamkan semua itu sebenarnya hanyalah soal permufakatan  (afspraak) belaka artinya  dapat bermufakat kata tersebut[7].  Namun dalam penelitian ini penulis akan menggunakan kata ketenagakerjaan dalam uraian-uraian berikutnya.
         Semenjak zaman reformasi  ruang lingkup hukum ketenagakerjaan Indonesia telah diatur secara lengkap dalam UU NO 13 tahun 2003  yang terdiri dari XVIII Bab dan 193 Pasal dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I.     Ketentuan umum yaitu mengenai defenisi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang tersebut.
Bab II.    Landasan azas dan tujuan yang merupakan prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan pembangunan ketenagakerjaan.
Bab III.  Pengaturan  mengenai Kesempatan dan perlakuan yang sama dalam memperoleh pekerjaan tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama dan golongan.
Bab IV. Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan dalam kaitan penyusunan kebijakan, strategi dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
Bab V.    Pengaturan Pelatihan kerja dalam rangka membekali, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan produktivitas dan kesejahteraan.
Bab VI.  Penempatan tenaga kerja mengatur secara rinci tentang kesempatan yang sama, memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghsilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
Bab VII.  Perluasan kesempatan kerja hal ini merupakan upaya pemerintah untuk bekerja sama di dalam maupun di luar negeri dalam rangka  perluasan kesempatan kerja.
Bab VIII.  Pengaturan Penggunaan tenaga Kerja Asing
Bab IX.  Pengaturan Hubungan Kerja,
Bab X.  Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan.
Bab XI. Hubungan Industrial yang mengatur hubungan antara pekerja,   pengusaha dan pemerintah .
Bab XII.    Pemutusan hubungan kerja
Bab XIII.   Pembinaan.
Bab XIV.   Pengawasan,
Bab XV.    Penyidikan.
Bab XVI.   Ketentuan pidana dan sanksi administrative.
Bab XVII.  Ketentuan peralihan.
Bab XVIII  Penutup.    
         Beberapa ketentuan Pasal- pasal  dalam UU No 13 tahun 2003 yaitu : Pasal 158, 159, 160, 170, 158(1), 171, 158(1), 186, 137, dan Pasal 138(1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak digunakan lagi sebagai dasar hukum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 12/PPU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 tentang hak uji materil UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD RI tahun 1945, Berita Negara no 92 tahun 2004 tanggal 17 November tahun 2004 , jo Surat Edaran MENTERI Tenaga Kerja RI NO SE.13/MEN/SJ-HKI/I/2005       
               Undang-undang lainnya yang masih berhubungan dengan  ketenagakerjaan dalam arti selama bekerja adalah UU NO 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.  Defenisi Jaminan sosial tenaga kerja menurut Pasal 1 (1) Undang-undang ini : Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, hari tua dan meninggal dunia[8].
       Undang-undang yang berhubungan dengan ketenagakerjaa dalan arti sesudah bekerja diatur dalam UU NO 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.  Pengertian menurut ketentuan Pasal 1 (1) perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan pendapat antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan[9].  Sebagai peraturan pelaksana dari Undang-undang terebut diatas diatur dalam Peraturan pemerintah (PP), Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) dan Keputusan menteri tenaga kerja
        Sebagai pedoman dalam melaksanakan Pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia maka harus mengetahui          sejarah peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang pernah berlaku di Indonesia dari zaman kolonial, Orde lama dan Orde baru  adalah sebagai berikut[10]:
·               Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan  Pekerjaan di Luar Indonesia (Staatsblad tahun 1887 No. 8);
·               Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647);
·                     Ordonansi Tahun 1926 Peraturan Mengenai Kerja Anak-anak dan Orang Muda diatas Kapal (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 87);
·                     Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan kegiatan Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);
·                    Ordonansi tentang Pemulangan Buruh yang Diterima atau Dikerahkan Dari Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545);
·                    Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak-anak (Staatsblad) Tahun 1949 Nomor 8);
·                     Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undangundang Kerja tahun 1948 Nomor 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh   Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2);
·                     Undang-undang Nomor 21 tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 598 a);
·                     Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 8);
·                     Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana (Lembaran  Negara Tahun 1961 Nomor 207, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2270);
·                     Undang-undang Nomor 7 Pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (Lock Out) Di Perusahaan, Jawatan dan Badan yang Vital (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 67);
·                     Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
·                     Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3702);
·                     Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang  Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3791); dan
o           Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4042).  Undang-undang tersebut diatas telah dicabut dan tidak diberlakukan lagi.
         Sumber hukum berarti  tempat-tempat dari mana kita dapat mengetahui hukum yang berlaku, tempat-tempat dimana kita harus mengambil peraturan-peraturan hukum yang harus diterapkan[11].
        Prof. Imam Soepomo menyatakan :
Selama segala sesuatu mengenai hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha itu diserahkan kepada kebijaksanaan kedua belah pihak yang langsung berkepentingan itu, maka masih sukar untuk tercapainya suatu keseimbangan antara kepentingan kedua belah pihak yang sedikit banyak memenuhi rasa keadilan sosial yang merupakan tujuan pokok juga di ketenagakerjaan.

                 Sumber hukum  ketenagakerjaan  adalah sebagai berikut[12] :
a.     UNDANG-UNDANG
        Undang-undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dan dengan persetujuan  (jangan berbuat salah dengan mengatakan disyahkan) Dewan Perwakilan Rakyat.  Di samping Undang-undang ada Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang mempunyai kedudukan sama dengan undang-undang. Peratuan pemerintah pengganti undang-undang ini ditetapkan oleh presiden, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.  Peraturan tersebut harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut. 
           Diantara peraturan-peratuan tersebut yang kedudukannya dapat disamakan dengan undang adalah Wet.  Wet ini – dalam bahasa Indonesia adalah undang-undang dibentuk di Nederland oleh raja bersama-sama dengan Parlemen.  Contoh dari wet ini adalah Burjerlijk w  etboek voor Indonesie- sekarang ini disebut Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
b.      PERATURAN LAIN
        Peraturan lainnya ini kedudukannya adalah lebih rendah dari undang-undang dan pada umumnya merupakan peraturan pelaksana undang-undang.  Peraturan-peraturan itu adalah sebagai berikut :
1.      Peraturan pemerintah , peratuan pemerintah ini ditetapkan oleh Presiden untuk mengatur lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang.  Sejajar kedudukannya dengan peratuan pemerintah ini, adalah peraturan seorang Menteri yang oleh undang-undang diberi wewenang untuk mengadakan peraturan pelakananya.  Peraturan terakhir yang berlaku sekarang adalah Keputusan Menteri tenaga kerja.
2.      Keputusan Presiden, Keputusan Presiden ini yang tidak disebut keputusan pemerintah, atau dari zaman Hindia Belanda dahulu ; regeringsbesluit, pada umumnya tidak mengatur sesuatu, tetapi memutuskan sesuatu tertentu
3.      Peraturan atau keputusan instansi lain.  Suatu keistimewaan dalam hukum ketenagakerjaan ialah bahwa suatu instansi atau seorang pejabat yang tertentu diberi kekuasaan untuk mengadakan peraturan atau keputusan yang berlaku bagi umum (mengikat umum)
c.       KEBIASAAN
                 Kebiasaan atau hukum tidak tertulis ini, terutama yang tumbuh setelah perang dunia ke -2, berkembang dengan baik karena dua faktor yaitu: faktor pertama karena pembentukan undang-undang tidak dapat dilakukan secepat soal-soal perburuhan yang harus diatur, faktor kedua adalah peraturan-peraturan di zaman Hindia belanda dahulu sudah tidak lagi dirasakan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan aliran-aliran yang tumbuh di seluruh dunia.  Jalan yang ditempuh dalam keadaan yang sedemikian itu ialah  acap kali dengan memberikan tafsiran (interpretasi) yang disesuaikan dengan jiwa unang-undang dasar.
d.      PUTUSAN
           Dimana dan di masa aturan hukum hukum masih kurang lengkap putusan pengadilan tidak hanya memberi bentuk hukum pada kebiasaan tetapi-juga dapat dikatakan untuk sebagian besar menentukan, menetapkan hukum itu sendiri.
e.       PERJANJIAN
  Perjanjian kerja pada umumnya hanya berlaku antara buruh dan  majikan yang menyelenggarakannya, orang lain tidak terikat.  Walaupun demikian dari pelbagai perjanjaian kerja itu dapat diketahui apakah yang hidup pada pihak-pihak yang berkepentingan .  Lebih-lebih  dari perjanjian ketenagakerjaan, makin besar serikat buruh dan perkumpulan majikan yang menyelenggarakannya.  Dengan demikian maka aturan dalam perjanjian kerja bersama  mempunyai kekuatan hukum sebagai undang-undang.
f.       TRAKTAT
         Perjanjian dalam arti traktat mengenai soal perburuhan antara  Negara Indonesia dengan suatu atau beberapa Negara lain.  Perjanjian (konvesi, Convention) yang ditetapkan oleh konfrensi organisasi perburuhan internasional (international labour organisation conference) tidak dipandang sebagai hukum ketenagakerjaan  karena konvensi itu telah diratifisir oleh Negara Indonesia, tidak mengikat langsung golongan buruh dan majikan di Indonesia.
           Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat I dan 2 UU No 10 tahun 2008 tentang pembentukan  peraturan perundang-undangan  bahwa jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut [13]: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Peraturan pemerintah, Peraturan presiden, Peraturan Daerah  (Perda ) dan Peraturan desa
        Berdasarkan pendapat para ahli tersebut diatas dan UU 10 tahun 2008 maka Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan penelitian ini adalah sebagai berikut :
a.       Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 18 No. 23) khususnya pasal (1313, 1338,1320)
b.      UU NO 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 No: 39
c.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 TAHUN 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
d.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjain Kerja Waktu Tertentu.
e.        Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : KEP.48/MEN/IV/2004 tentang Tata cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan  serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
f.       Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : KEP.261/MEN/XI/2004 tentang Perusahaan yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja.
g.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : PER.08/MEN/III/2006  tentang Perubahan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-48/MEN/IV/2004  tentang Tata cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan  serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
h.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia    Nomor PER.22/MEN/IX/2009 Tentang  Penyelenggaraan Pemagangan di dalam Negeri.
i.        Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia


[1]Soedarjadi. Op.cit hlm. 5.
[2]Ibid. hlm 5.
[3] .  UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  Pasal 1 ayat (1)
[4] .  UU NO 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja pasal 1 (2).
[5].  Imam soepomo penyunting Helena poerwanto, Suliati Rachmat Pengantar Hukum Perburuhan, jakarata,  Djambatan 2003, hlm 13-25
[6] . Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia  edisi ke-2, Balai Pustaka Jakarta 1994. Hlm 159.
[7] .  Imam soepomo op.cid hlm, 35.
[8] . UU No 3 tahun 1992 Op. cit pasal  Pasal 1 (1)
[9] .  UU NO 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
[10] .  UU 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan  Bab XVIII  Penutup.
[11] . R. Subekti dan Tjitroisoedibio.,  Kamus hukum . Pradnya Paramita, Jakarta.. 2008 .hal. 103-104   
[12] .  Imam Soepomo Op. cit. hlm 26-31
[13] .  UU No 10 tahun 2008 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

1 komentar: