Kamis, 15 Maret 2012

Unsur-unsur Hubungan kerja


Lahirnya hubungan hukum antara pengusaha dengan pekerja didasari oleh suatu perjanjian kerja yang memiliki unsur pekerjaan, upah dan perintah[1].  Hubungan kerja menurut UU No 13 tahun 2003 Pasal 1 (15) Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
         Mantan guru besar hukum ketenagakerjaan Universitas Indonesia  Prof. Imam soepomo secara rinci menjelaskan pengertian dan unsur-unsur  hubungan kerja sebagai berikut: Pada dasarnya hubungan kerja, yaitu hubungan antara buruh dan majikan, terjadi setelah diadakan perjanjian, dimana buruh menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada majikan dengan menrima upah dan dimana majikan menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan buruh dengan membayar upah.                     
          Perjanjian yang sedemikian itu disebut perjanjian kerja.  Istilah perjanjian kerja menyatakan bahwa perjanjian ini mengenai kerja, yakni dengan adanya perjanjian kerja timbul kewajiban suatu pihak untuk bekerja, jadi berlainan dengan Peraturan ketenagakertaan  yang tidak menimbulkan hak atas dan kewajiban  untuk melakukan pekerjaan, tetapi memuat tentang syarat-syarat ketenagakerjaan. 
         Bekerja pada pihak lainnya, menunjukkan bahwa pada umumnya hubungan itu sifatnya ialah bekerja dibawah pimpinan pihak lain.  Sifat ini perlu dikemukakan untuk membedakannya dari hubungan antara dokter misalnya, dengan seorang yang berobat, dimana dokter itu melakukan pekerjaan untuk orang yang berobat, tetapi tidak dibawah pimpinannya.  karena itu perjanjian antara seorang dokter dengan orang yang berobat, bukanlah perjanjian kerja, tetapi perrjanjian untuk melakukan  pekerjaan tertentu; jadi dokter bukanlah buruh dan orang yang berobat bukanlah majikan dan hubungan antara mereka bukanlah hubungan hubungan-kerja[2]. 
          Adanya buruh ialah hanya jika ia bekerja dibawah pimpinan pihak lainnya dan adanya pengusaha  hanya, jika dia memimpin pekerjaan yang dilakukan oleh pihak kesatu.   Hubungan pekerja/buruh dan pengusaha  tidak juga terdapat pada perjanjian pemborongan-pekerjaan, yang ditujukan kepada hasil pekerjaan. 
Bedanya perjanjian pemborongan-pekerjaan dengan perjanjian melakukan pekerjaan tertentu ialah bahwa perjanjian ini tidak melihat hasil yang dicapai.  Jika yang berobat itu, tidak menjadi sembuh bahkan akhirnya misalnya meninggal dunia, namun dokter itu telah memenuhi  kewajibannya menurut perjanjian.  
Perjanjian dapat dibedakan menjadi dua yaitu[3]
1. Perjanjian dalam arti luas adalah setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagaimana yang dikendaki oleh para pihak, misalnya perjanjian tidak bernama atau perjanjian jenis baru.
2.   Perjanjian dalam arti sempit adalah hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan seperti yang dimaksud dalam Buku III KUHPerdata yang diatur dalam BAB II dan BAB V sampai dengan BAB  XVIII Buku III KuhPerdata misalnya perjanjian bernama. 
         Suatu perjanjian harus memenuhi azas-azas hukum perjanjian Dalam hukum perjanjian ada beberapa azas, namun secara umum azas perjanjian ada lima, yaitu[4] :
         1.      Azas kebebasan berkontrak
Kebebasan mengadakan perjanjaian adalah salah satu azas dalam hukum umum yang berlaku didunia, azas ini memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk mengadakan perjanjian tentang apa saja, asalkan tidak bertentangan atau sejauh tidak melanggar  peraturan perundang-undangan,  keteriban umum, dan kesusilaan. Dalam perkembangannya hal ini tidak lagi besifat mutlak tetapi relatif (kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab).  Azas inilah yang menyebabkan hukum perjanjian bersistem  terbuka.
      Jika dipahamin secara seksama maka azas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan kepada para pihak untuk[5] :
a.        Membuat atau tidak membuat perjanjian
b.      Mengadakan perjanjian dengan siapapun
c.       Menentukan isi perjanjain, pelaksanaan, dan persyaratan
d.      Menentukan bentuknya perjanjian yang secara tertulis atau secara lisan.
e.   Namun keempat syarat tersebut diatas boleh dilakukan dengan syarat tidak melanggar Undang-undang, ketertiban dan kesusilaan.
         2.   Azas konsensualisme
  Perjanjian lahir atau terjadi dengan adanya kata sepakat  (Pasal 1320, dan Pasal 1338).  Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkam kemauan para pihak.  Azas konsensualisme dapat ditelusuri dalam rumusan Pasal 1320 ayat 1, dalam pasal ini ditentuka bahwa salah satu syarat syahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak, dengan kata lain perjanjian itu syah jika jika sudah tercapai kesepakatan mengenai hal-hal pokok dan tidak diperlukan lagi formalitas[6].
3.            Azas mengikatnya suatu perjanjain (azas Pacta suntservanda)
Perjanjian yang dibuat secara syah berlaku sebagai Undang-undang bagi yang membuatnya  Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
4.              Azas itikad baik (Togoe dentrow)
Perjanjian harus dilaksnakan dengan itikad baik (pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata .  Itikad baik ada dua yakni :
a.       Bersifat obyektif, artinya mengindahkan kepatutan dan kesusilaan.  Contoh, Arman  melakukan perjanjian dengan  Budi membangun rumah, Arman ingin  memakai keramik cap gajah namun dipasaran habis, maka diganti cap semut oleh Budi
b.      Bersifat subjektif, artinya ditentukan sikap batin seseorang contohnya, Adi  ingin membeli motor kemudian datanglah  Badu  (berpenampilan preman) yang mau menjual motor tanpa surat-surat dengan harga sangat murah, Adi tidak mau membeli karena takut bukan barang halal atau barang tidak legal.
5.                  Azas kepribadian  (personalitas)
Pada umunya tidak seorangpun dapat mengadakan perjanjian, kecuali untuk dirinya sendiri.  Pengecualiannya terdapat dalam pasal 1317 KUHPerdata tentang janji untuk pihak ketiga. 
     Syarat syahnya perjanjain menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah sebagai    berikut : Sepakat (Toestemming)Kesesuaian, kecocokan, pertemuan kehendakdari yang mengadakan perjanjian atau pernyataan  kehendak yang di setujui antara pihak-pihak[7].
     Unsur-Unsur kesepakatan[8] : Adalah adanya Offerte (penawaran) yaitu pernyataan dari pihak yang menawarkan dan Acceptasi (penerimaan) adalah pernyataan pihak yang menerima penawaran.   Kecakapan di dalan dunia hukum, perkataan orang (persoon) berarti pendukung hak dan kewajiban yang juga disebut subyek hukum.  Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa setiap manusia baik warga Negara maupun orang asing adalah pembawa hak (subyek hukum) yang memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum namun, kewenangan tersebut harus didukung oleh kecakapan hukum dan kewenangan hukum[9].  Kecakapan berbuat adalah kewenangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum sendiri[10].
        Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu disini berbicara tentang objek perjanjian  (Pasal 1332 – 1334 KUHPerdata) objek perjanjian yang dapat dikatagorikan dalam pasal tersebut[11] yaitu  Objek yang akan ada  (kecuali warisan) asalkan dapat ditentukan jenis dapat dihitung dan  objek yang dapat diperdagangkan  (barang-barang yang dipergunakan untuk kepentingan umum  tidak dapat menjadi objek perjanjian).
                  Suatu sebab yang halal Sebab yang dimaksud adalah isi perjanjian itu sendiri atau tujuan dari para pihak mengadakan perjanjian (Pasal 1337 KUHPerdata).  Halal adalah tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan  kesusilaan. Selain Syarat Pasal 1320 KHUPerdata, sering ditentukan syarat atau formalitas tertentu dengan peraturaan perundang-undangan.
    Syarat kesepakatan dan kecakapan diatas biasanya disebut syarat subyektif, yakni mengenai subyeknya, bila syarat ini tidak dipenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan  (untuk membatalkan perjanjian itu harus ada inisiatif dari salah satu pihak yang dirugikan untuk membatalkannya[12]).
Batas waktu untuk membatalkan 5 tahun  (Pasal 1454 KUHPerdat
Syarat suatu hal tertentu dan sebab yang halal disebut syarat obyektif , yaitu mengenai obyeknya, bila syarat ini tidak dipenuhi maka perjanjian batal demi hukum (sejak semula dianggap tidak pernah ada perjanjian sehingga tidak perlu pembatalan)[13].  Terhadap perjanjian formil apabila tidak dipenuhi formalitasnya yang telah ditetapkan undang-undang maka perjanjian itu juga batal demi hukum[14].  Contoh perjanjian formil : Perjanjian penghibahan benda tidak bergerak haarus menggunakan akta notaris, perjanjian perdamaian harus secara tertulis
      Di dalam hukum ada tiga macam pembatalan yaitu[15] : Batal demi hukum (Kembali ke keadaan semula) artinya akibat dari perbuatan itu untuk sebagian atau seluruhnya bagi hukum dianggap tidak ada, tanpa diperlukan lagi putusan hakim untuk pembatalan.  Batal, Perbuatan dan akibatnya dianggap tidak pernah ada Tetapi memerlukan keputusan hakim untuk pembatalan.  Selanjutnya dapat dibatalkan yaitu Perbuatan dan akibatnya dianggap ada sampai saat adanya pembatalan tetapi memerlukan keputusan hakim untuk pembatalan.              Perkataan  batal dalam hukum  di dalam Pasal 1446 KUHPerdata artinya adalah dapat dibatalkan
           Perjanjian menurut namanya, dibedakan menjadi perjannjian bernama/nominaat dan perjanjian tidak bernama/innominaat/perjanjian jenis baru  (Pasal 1319 KUHPerdata)[16]. 
a.  Perjanjian khusus/ bernama/nominaat/ adalah perjanjian yang memiliki nama dan diatur dalam KUHPerdata[17].  Contoh perjanjian-perjanjian yang terdapat dalam buku III Bab V-XVIII  KUHPerdata  antara lain perjanjian jual beli, perjanjian tukar menukar, perjanjian sewa menyewa, perjanjian untuk  elakukan pekerjaan, perjanjian persekutuan, perjanjian tentang perkumpulan, perjanjian hibah, perjanjian penitipan barang, perjanjian pinjam pakai, perjanjian pinjam-meminjam, perjanjian bunga tetap atau bunga abadi, perjanjian untung-ungtungan, perjanjian pemberian kuasa, perjanjian penanggungan, perjanjian perdamaian.
b. Perjanjian tidak bernama/innominaat/perjanjian jenis baru adalah  perjanjian yang timbul tumbuh dan hidup dalam masyarakat karena azas kebebasan berkontrak dan perjanjian ini belum dikenal pada saat KUHPerdata di undangkan[18]. Perlu diingat bahwa KUHD dan KUHPerdata pada awal pembentukannya merupakan satu paket, maka perjanjian yang terdapat dalam KUHD misalnya perjanjian perwakilan khusus (makelar, agen, komisoner, ) perjanjian pengakutan, atau perjanjian asuransi, secara otomatis merupakan Perjanjian nominaat karena dikenal disaat KUHPerdata diundangkan. 
      Perjanjian innominaat didasarkan pada azas kebebasan berkontrak maka system pengaturan hukum perjanjian innominaat adalah sistem terbuka (open system), dan lain sebagainya[19]. Innominaat dibibedakan menjadi dua  yaitu[20]:
            a.  Perjanjian innominat yang diatur secara khusus dan dituangkan dalam bentuk undang-undang dan/atau telah diatur dalam pasal pasal  tersendiri, misalnya Kontrak production sharing yang diatur dalam UU NO 22 tahun  2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; contract joint venture yang diatur dalam UU NO 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing; kontrak karya yang diatur dalam UU N0 11 tahun 1967 tentang Pertambangan; kontrak konstruksi yang diatur dalan UU 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan lain-lain.
b.  Perjanjian innominaat yang diatur dalam peraturan pemerintah, misalnya tentang waralaba/frinchise yang diatur dalam Peraturan Pemerintah N0 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
         Perjanjian innominaat bersifat khusus sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan perjanjian nominaat bersifat umum sehingga disini azas lex spesialis derogate legi generale berlaku. Dengan demikian karena perjanjian kerja diatur secara khusus oleh peraturan-perundang-undangan ketenagakerjaan maka perjanjian kerja termasuk perjanjian innominat yang diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan.


[1] . Farianto & Darmanto Law firm Himpunan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara PHI tentang Pemutusan Hubungan Kerja disertai Ulasan Hukum. Jakarta PT.RajaGrafindo persada, 2009, hlm 3.
[2] . .  Imam soepomo Op.cid, hlm 70-71
[3] .  Andi Raharjo. Hukum Perjanjian di Indonesia . Yokyakarta, Pustaka Yustisia. 2009.hlm  41 & 69
[4] .  Salim HS. Perkembangan hukum kontrak innominaat di Indonesia Buku Kesatu. Jakarta : Sinar Grafika . 2003. Hlm 9.
[5] .  Handri Raharjo dalam R.Subekti Op.cit , hlm. 13-14
[6] .  BN. Marbun Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum . Jakarta.Wisma hijau. 2009. hlm 53/
[7] .  Handri raharjo dalam Mariam Badrulzaman Op.cit. hlm  98.
[8] .  ibid
[9].  R. Soeroso Perbandingan hukum perdata . (cetakan ke-3 Jakarta : Sinar Grafika. 1999) hal 139
[10] .  FX. Suhardana . Hukum Perdata I ,Jakarta,  Prenhallindo. 1987) hlm 6.
[11] .  Mariam Darus Badrulzaman , Op.cit. hal. 104-105
[12] .  R. Subekti Hukum Perjanjian . Op. cit,  hal. 20.
[13] .  Ibid
[14] .  Ibid
[15] .  Juni Raharjo Hukum Adminitrasi Indonesia  Pengetahuan Dasar , Yokyakarta,  Atma jaya. 1995). Hal 79.
[16] .  Salim HS. Op cit. hal 18.
[17] .  Djaja HS. Op. cit. hal 4 dan 17.
[18].  Salim HS. Op. cit,  hal 4 dan 17.
[19] .  Ibid,  hal.1
[20] .  Ibid,  hal. 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar