Rabu, 04 April 2012

UMK Tahun 2012


UMK Tahun 2012
Berdasarkan data dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja (pekan terakhir 2010), kenaikan Upah Minimum provinsi (UMP) 2011 tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat yang mengalami peningkatan sebesar 16,53 %.
Kenaikan UMP di Papua Barat adalah dari Rp 1.210.000 di tahun 2010 menjadi Rp 1.410.000 di tahun 2011 mendatang. Sementara Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Papua Barat adalah Rp 1.800.000. 
DKI Jakarta menempati urutan kedua yang mengalami peningkatan sebesar 15,38 %, yaitu dari Rp 1.118.009 menjadi Rp 1.290.000 dengan KHL Rp 1.404.829. Peringkat berikutnya ditempati oleh Kalimantan Tengah dengan kenaikan sebesar 15 %, yaitu dari Rp 986.589 menjadi Rp 1.134.580 dan KHL-nya sebesar Rp 1.095.000.
Peringkat UMP terendah ditempati oleh Jawa Tengah yang mengalami kenaikan hanya 2,27 % yaitu dari Rp 660.000 menjadi Rp 675.000 dengan KHL Rp 833.465. Peringkat berikutnya diduduki oleh Nanggroe Aceh Darusalam, yaitu dari RP 1.350.000 menjadi Rp 1.300.000 atau mengalami kenaikan sebesar 3,85 % dengan KHL-nya sebesar Rp 1.467.145.
Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah tidak mengajukan kenaikan UMP. Hal ini menyebabkan pemerintah di ketiga provinsi tersebut mengambil upah minimum kabupaten (UMK) terendah di wilayahnya. UMP Jawa Barat diambil dari UMK terendah, yaitu di kota Banjar, sebesar Rp 732.000. Jawa Timur mengambil UMK terendah dari Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Pacitan yang tercatat sebesar Rp 705.000. Sedangkan Jawa Tengah mengambil UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar Rp 675.000.
Masing-masing provinsi mengalami tingkat kenaikan UMP yang berbeda-beda, tergantung dari tingkat inflasinya. UMP tersebut tidak ditentukan oleh menteri tenaga kerja, tetapi ditentukan oleh pimpinan daerah.
Berikut ini data lengkap perbandingan UMP 2010 dengan UMP 2011:
1. Aceh, naik dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1.350.000
2. Sumatera Utara, naik dari Rp 965.000 menjadi Rp 1.035.500
3. Sumatera Barat, naik dari Rp 940.000 menjadi Rp 1.055.000
4. Riau, naik dari Rp 1.016.000 menjadi Rp 1.120.000
5. Kepulauan Riau naik dari Rp 925.000 menjadi Rp 975.000
6. Jambi, naik dari Rp 900.000 menjadi Rp 1.028.000
7. Sumatera Selatan, naik dari Rp 927.825 menjadi Rp 1.048.440
8. Bangka Belitung, naik dari Rp 910.000 menjadi Rp 1.024.000
9. Bengkulu naik dari Rp 780.000 menjadi Rp 815.000
10. Lampung, naik dari Rp 767.500 menjadi Rp 855.000
11. Jawa Barat,naik dari Rp 671.500 menjadi Rp 732.000
12. DKI Jakarta, naik dari Rp 1.118.009 menjadui Rp 1.290.000
13. Banten, naik dari Rp 955.300 menjadi Rp 1000.000
14. Jawa Tengah, naik dari Rp 660.000 menjadi Rp 675.000
15. Yogyakarta, naik dari Rp 745.694 menjadi Rp 808.000
16. Jawa Timur, naik dari Rp 630.000 menjadi Rp 705.000
17. Bali, naik dari Rp 829.316 menjadi Rp 890.000
18. Nusa Tenggara Barat, naik dari Rp 890.775 menjadi Rp 950.000
19. Nusa Tenggara Timur, naik dari Rp 800.000 menjadi 850.000
20. Kalimantan Barat, naik dari Rp 741.000 menjadi Rp 802.500
21. Kalimantan Selatan, naik dari Rp 1.024.000 menjadi Rp 1.126.000
22. Kalimantan Tengah, naik dari Rp 986.590 menjadi Rp 1.134.580
23. Kalimantan Timur, naik dari Rp 1.002.000 menjadi Rp 1.084.000
24. Maluku, naik dari Rp 840.000 menjadi Rp 900.000
25. Maluku Utara tahun 2010 Rp 847.000, tahun 2011 belum diputuskan
26. Gorontalo, naik dari Rp 710.000 menjadi Rp 762.500
27. Sulawesi Utara, naik dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.080.000
28. Sulawesi Tenggara, naik dari Rp 860.000 menjadi Rp 930.000
29. Sulawesi Tengah, naik dari Rp 777.500 menjadi Rp 827.500
30. Sulawesi Selatan, naik dari Rp 1000.000 menjadi Rp 1.100.000
31. Sulawesi Barat, naik dari Rp 944.200 menjadi Rp 1.006.000 (proses gubernur)
32. Papua, naik dari Rp 1.316.500 menjadi Rp 1.403.000 (proses gubernur)
33. Papua Barat naik dari Rp 1.210.000 menjadi Rp 1.410.000

Sumber: http://www.the-az.com/upah-minimum-regional-2011/
Pemutakhiran Terakhir ( Minggu, 30 Januari 2011 17:31 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar