Rabu, 04 April 2012

SOSIOLOGI HUKUM


A. Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi berasal dari berasal dari bahasa latin yaitu socious yang berarti kawan atau teman dan logos yang berarti ilmu. Jadi sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Pengertian sosiologi hukum menurut beberapa pakar :
  1. Menurut Soerjono Soekamto, Sosiologi merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut, serta faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.
  2. Menurut Satjipto Rahardjo, Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum bukan dalam bentuk pasal undang-undang, melainkan hukum yang dijalankan sehari-harinya atau tampak kenyataannya.

B. Karakteristik sosiologi hukum :
  1. Sosiologi hukum bertujuan untuk memberi penjelasan terhadap praktek-praktek hukum baik oleh para penegak hukum atau masyarakat, seperti dalam pembuatan undang-undang, praktek peradilan dan sebagainya.
  2. Sosiologi hukum senantiasa menguji keabsahan empiris, dengan usaha mengetahui antara isi kaidah dan di dalam kenyataannya, baik data empiris maupun non empiris.
  3. Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Obyek yang diamatinya adalah tingkah laku yang menyimpang dan yang taat.perhatian utamanya ada pada pemberian penjelasan terhadap objek yang dipelajarinya.


C. Fungsi Hukum dalam Masyarakat
  1. As a tool of social engineering (hukum sebagai alat perubahan sosial) artinya hukum berfungsi menciptakan kondisi social yang baru, yaitu dengan peraturan-peraturan hukum yang diciptakan dan dilaksanakan, terjadilah social engineering, terjadilah perubahan social dari keadaan hidup yang serba terbatas menuju di kehidupan yang sejahtera atau keadaan hidup yang lebih baik.
  2. As a tool of justification ( hukum sebagai alat mengecek benar tidaknya tingkah laku) yakni hukum sebagai alat untuk mengecek benar tidaknya suatu tingkah laku dengan di ketahuinya ciri-ciri kebenaran yang dikehendaki oleh hukum, maka dengan cepat akan terlihat apabila ada sesuatu perbuatan yang menyimpang dari perbuatan itu.
  3. As a tool of social control (hukum sebagai kontrol sosial) yaitu mengontrol pemikiran dan langkah-langkah kita agar kita selalu terpelihara dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

D. Perkembangan sosiologi hukum di Indonesia.
Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utamanya sistem hukum Eropa Continental yang salah satu cirinya adalah adanya kodifikasi hukum yang sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Akan tetapi di indonesia juga masih banyak berlaku hukum hukum adat yang berbeda – beda sehingga kajian tentang sosiologi hukum menjadi sangat penting di negara ini.
Sosiologi hukum merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu hukum yang mulai di kenal pada tahun 60-an. Kehadiran sosiologi hukum di Indonesia memberikan suatu pemahaman baru bagi masyarakat mengenai hukum yang selama ini dilihat sebagai suatu sistem perundangan atau yang selama ini di kenal dengan pemahaman secara normatif.

Berikut adalah tokoh-tokoh yang banyak memberikan pengaruh terhadap perkembangan sosiologi hukum di Indonesia :
  • Carl Marx
Menurut Marx hukum akan dipengaruhi oleh ekonomi.
Misalnya dimasyarakat industri terjadi benturan stratifikasi sosial antara kelas borjuis (kaum yang mempunyai modal) dengan kaum priorentar (kaum yang tidak mempunyai modal), maka kaum borjuislah yang akan selalu menang sedangkan kaum priorentar akan selalu mengalami kekalahan. Pengusaha akan mempertahankan asset kemudian mereka masuk ke wilayah legislator dan terbentuklah Undang-Undang yang tidak menyesuaikan dengan kondisi masyarakat, bahkan cenderung merugikan masyarakat kecil.
  • Henry S. Maine
Menurut Henry S. Maine penghargaan individu bersifat warisan/ turun menurun, dan status sangat berpengaruh tapi dilihat kenyataan sekarang tidak berlaku karena sekarang menggunakan penilaian dari kualitas individu jadi terjadilah pergeseran masyarakat dalam hukum.
  • Emiel Durkheim
Pemikiran Durkheim menggunakan teori solidaritas dalam memahami masyarakat yakni bahwa masyarakat terbentuk dari individu-individu sehingga terbentuklah sebuah masyarakat karena adanya rasa saling membutuhkan dan rasa solidaritas.
Solidaritas dibagi menjadi dua yaitu:
  1. Solidaritas mekanik. Terjadi dimasyarakat kecil, yang masyarakatnya masih homogen.Misalnya bila ada salah satu masyarakat yang pergi maka tidak mempengaruhi masyarakat tersebut.
  2. Solidaritas organik. Terjadi di masyarakat besar dan modern, yakni jika ada yang pergi maka sangat mempengaruhi masyarakat tersebut.

  • Max Weber
Menurut Max Weber melihat perkembangan hukum dari masyarakat klasik sampai masyarakat modern sekarang ini atau bisa dikatakan Hukum berdasarkan fatwa sampai hukum berdasarkan musywarah seperti sekarang. Max Weber membuat tiga sistem peradilan, yaitu:
  1. Peradilan Kudi yaitu menyelesaikan setiap perkara atau masalah dengan cara kekeluargaan atau perdamaian.
  2. Peradilan Empiris yaitu hakim memutuskan perkara dengan putusan-putusan terdahulu (yurisprudensi).
  3. Peradilan Rasional yaitu peradilan yang bekerja atas asas-asas organisasi yang sesuai dengan peradilan sekarang.

E. Perkembangan Paradigma Hukum Positif
Perkembangan paradigma hukum dimulai adanya masyarakat industri. Masyarakat industri adalah masyarakat yang bersifat kompleks. Ciri- ciri masyarakatnya antara lain mempunyai profesi dan latarbelakang budaya yang berbeda-beda sehingga jika tidak ada peraturan hukum yang pasti akan terjadi ketidak aturan sistem.
Dari latar belakang inilah lahir peraturan-peraturan yang mempunyai sanksi yang jelas atau lebih dikenal sebagai hukum positif yang legalism ( bersifat legal) dan Formalism (bersifat formal). Isi dari pradigma positivisme antara lain :
- Everybody is equal before the law.
- Everybody is born free to pursuit its happiness.
- Hakim adalah netral atau hanya menjalankan fungsinya sebagai corong undang-undang atau peraturan yang berlaku.

Dalam perjalanannya pradigma positIivisme mendapat beberapa reaksi, dan reaksi atas pradigma positivism di antaranya:
1. Sociological jurisprudence
2. The realistic jurisprudence
3. the critical jurisprudence

F. Sistem Hukum
Menurut Friedman sistem hukum adalah seperangkat operasional hukum yang meliputi substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.
·  Substansi hukum meliputi : aturan, norma dan pola perilaku (hukum yang tertulis dan hukum yang berlaku hidup dalam masyarakat).
·  Struktur hukum meliputi : tatanan daripada elemen lembaga hukum (kerangka organisasi dan tingkatan dari lembaga kepolisian, kejaksaan, kehakiman, pemasyarakatan, kepengacaraan).
·  Budaya hukum meliputi: nilai-nilai, norma-norma dan lembaga-lembaga yang menjadi dasar daripada sikap perilaku hamba hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar